BAUBAU – Sibernesia.id
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis tvOne, Jamil, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita itu diduga melibatkan seorang anggota kepolisian berinisial BLK.
Jamil mengaku mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh ke lantai dan mengalami luka lecet pada lutut kirinya.
Telepon seluler yang digunakannya untuk merekam kejadian tersebut juga disebut sempat diambil secara paksa.
AJI Kota Kendari menilai dugaan insiden tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diusut secara objektif dan transparan, terutama karena terjadi ketika seorang jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan dan meminta konfirmasi terkait perkara narkotika.
Berdasarkan keterangan Jamil, kejadian bermula saat dirinya mendatangi Polres Baubau untuk meminta konfirmasi mengenai penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, ia mengaku telah menghubungi Kepala Satresnarkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Karena belum mendapatkan jawaban, Jamil kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba secara langsung untuk menemui pejabat yang bersangkutan.
Namun, saat memasuki salah satu ruangan, Jamil mengaku melihat tiga anggota kepolisian bersama dua perempuan. Ia juga menyebut terdapat sebotol minuman keras di atas meja.
Jamil kemudian menegur salah seorang perempuan yang, menurut keterangannya, mengaku sedang mengonsumsi minuman keras di dalam ruangan tersebut. Teguran itu memicu perdebatan antara Jamil dan perempuan tersebut.
Dalam situasi itu, Jamil mengeluarkan telepon selulernya untuk mendokumentasikan keberadaan botol minuman keras yang disebutnya kemudian dipindahkan dari atas meja.
Situasi disebut semakin memanas setelah seorang anggota kepolisian berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman video yang dibuatnya.
Jamil mengaku menolak permintaan tersebut dan mempertanyakan alasan dirinya harus menghapus dokumentasi yang dibuat saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut keterangannya, BLK kembali meminta penghapusan rekaman dengan nada tinggi.
Merasa situasi berpotensi membahayakan dirinya, Jamil kemudian kembali mengaktifkan kamera telepon selulernya untuk merekam keadaan di lokasi.
Jamil menuturkan, BLK kemudian menghampiri dan berupaya mengambil telepon selulernya secara paksa.
Ia mengaku didorong hingga terjatuh ke lantai, lalu ditindih ketika perangkat tersebut hendak diambil.
Akibat kejadian itu, Jamil menyatakan mengalami luka lecet pada lutut kiri. Tak hanya itu, Jamil juga mengaku sempat ditarik ke salah satu ruangan di kantor Satresnarkoba.
Dalam kondisi tersebut, ia berusaha meminta pertolongan dengan memukul kaca jendela agar suaranya terdengar oleh rekannya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Setelah kejadian tersebut, Jamil mencari telepon selulernya dan mengaku melihat perangkat itu berada di atas meja di ruang Unit Buser yang berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.
Jamil selanjutnya menjalani pemeriksaan visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan diantar seorang penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan Jamil dan memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi, bukti dokumentasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
AJI Kota Kendari mengecam dugaan kekerasan terhadap Jamil. Organisasi jurnalis tersebut menilai dugaan pengambilan perangkat kerja secara paksa dan pemaksaan penghapusan hasil dokumentasi, apabila terbukti terjadi, merupakan persoalan serius bagi kebebasan pers.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Keberatan terhadap aktivitas peliputan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.
AJI juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur hukum oleh pihak yang berwenang.
Atas dugaan peristiwa tersebut, AJI Kota Kendari mendesak Kapolres Baubau untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
Pemeriksaan diminta tidak hanya berfokus pada keterangan Jamil, tetapi juga mencakup seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang disebut dalam kronologi awal.
AJI juga meminta agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik diperiksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, proses penindakan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengamanan barang bukti dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta.
Salah satu yang disoroti adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan kantor Satresnarkoba Polres Baubau, apabila tersedia, serta dokumentasi lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dugaan insiden ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan kedinasan dan standar etik di lingkungan kepolisian.
Karena itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara diharapkan turut menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota yang disebut dalam keterangan Jamil.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak kepolisian, termasuk klarifikasi mengenai dugaan keberadaan dua perempuan dan minuman keras di kantor Satresnarkoba pada malam kejadian serta dugaan tindakan anggota berinisial BLK.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan, melainkan dapat ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sibernesia.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Baubau, Kepala Satresnarkoba Polres Baubau, serta Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait demi menjamin pemberitaan yang berimbang.
Laporan: Redaksi.


