Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum M Apresiasi Gerak Cepat Penyidik Polres Buton Utara

Redaksi Diperbarui 02:53 3 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA – Sibernesia.id

Kuasa hukum keluarga almarhum M, Mawan, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul percepatan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sibernesia Logo

Menurut Mawan, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mendorong kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum M.

Secara khusus, Mawan memberikan penghargaan kepada Kanit Pidum beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia menilai, percepatan Tahap II menjadi langkah positif dalam memastikan perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mawan juga mengapresiasi dan mengacungkan jempol atas langkah cepat jajaran penyidik Pidum Polres Buton Utara, khususnya Kanit Pidum, yang telah mempercepat proses Tahap II.

“Kami berharap proses hukum ini terus berjalan sesuai aturan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga almarhum M,” ujar Mawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (14/10/2026).

Mawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan Kapolres Buton Utara yang baru, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H.

Menurutnya, penanganan perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dia berharap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Buton Utara terus dipertahankan, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Bagi Mawan, yang terpenting adalah penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara profesional dan proporsional.

“Kami berharap perkara yang menimpa almarhum M ini dapat berlanjut hingga memperoleh penyelesaian hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Mawan menambahkan, pihak keluarga almarhum berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan lancar hingga proses persidangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.

Diketahui, Mawan, S.H., merupakan advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPKHI Kabupaten Buton Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra), serta pimpinan Kantor Hukum Mawan, S.H. & Rekan Law Firm.

Melalui apresiasi tersebut, Mawan berharap langkah cepat penyidik dalam menangani perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya keluarga korban.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar