BUTON UTARA – Sibernesia.id
Ketidakpastian pengalihan titik koordinat pangkalan perikanan menuju Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), mulai memicu keresahan di kalangan nelayan.
Di tengah proses yang belum tuntas, risiko penindakan administratif terhadap kapal-kapal pelingkar dikhawatirkan masih membayangi aktivitas masyarakat perikanan.
Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, La Ode Inal, memperingatkan bahwa tanpa kepastian kebijakan dari pemerintah daerah, nelayan yang telah berpindah ke Pelabuhan Waode Buri maupun yang masih bersandar di Labusa sama-sama berada dalam situasi yang tidak menentu.
Menurut Inal, para nelayan sebelumnya telah berupaya mengikuti kesepakatan untuk memindahkan aktivitas dari Labusa ke Waode Buri.
Namun, proses tersebut belum sepenuhnya menyatukan aktivitas nelayan karena sebagian telah beroperasi di Waode Buri, sementara sebagian lainnya masih terpaksa bertahan di Labusa.
“Satu kesatuan nelayan Kulisusu Utara kini tercerai-berai. Sebagian mulai beraktivitas di Waode Buri, tetapi sebagian lainnya masih terpaksa bersandar di Labusa,” ungkap Inal.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut lokasi kapal bersandar, melainkan juga kepastian hukum, keberlangsungan usaha perikanan, serta nasib masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Inal mengingatkan bahwa Labusa merupakan pelabuhan penumpang, bukan pelabuhan perikanan yang diperuntukkan bagi kegiatan bongkar-muat hasil tangkapan ikan.
Kondisi itu, menurutnya, membuat para nelayan berada dalam posisi rentan selama belum ada kejelasan mengenai legalitas dan penetapan lokasi pangkalan perikanan yang dapat menjadi dasar bagi mereka untuk menjalankan aktivitas secara aman.
“Berdasarkan rangkaian aksi, dialog, dan protes yang telah kami lalui selama berbulan-bulan, tanpa langkah konkret dari Bupati, ancaman penahanan dokumen kapal maupun sanksi administratif sewaktu-waktu masih menghantui nelayan, baik yang sudah pindah ke Waode Buri maupun yang masih berada di Labusa,” tegasnya.
Ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada operasional kapal, tetapi juga berimbas terhadap roda perekonomian masyarakat pesisir.
Inal mengungkapkan, sejumlah pemilik rompong memilih menahan modal karena khawatir hasil tangkapan mereka tidak dapat dibongkar dengan aman.
Pada saat yang sama, pekerja bongkar-muat, pedagang di sekitar pelabuhan, hingga pengangkut ikan mulai merasakan dampak terhadap pendapatan harian mereka.
Situasi ini dikhawatirkan semakin membebani keluarga nelayan yang harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, serta mempertahankan keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian.
“Keluarga-keluarga nelayan hidup dalam kecemasan tentang biaya sekolah dan kebutuhan rumah tangga. Perpecahan kelompok nelayan juga berpotensi memicu perselisihan internal di tengah masyarakat perikanan,” ujarnya.
Menurut Inal, persoalan yang berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian berpotensi memperlebar kesenjangan di antara kelompok nelayan.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret agar aktivitas perikanan dapat kembali berjalan dalam satu sistem yang jelas.
Di tengah proses pengalihan titik koordinat yang masih berjalan, Forum Nelayan Kulisusu Utara mendesak Bupati Buton Utara segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kepastian sementara bagi para nelayan.
Inal meminta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan Pelabuhan Waode Buri sebagai bagian dari perluasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mina Minanga.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan sebagai landasan sementara sambil menunggu proses pengalihan titik koordinat pangkalan perikanan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk menyatukan kembali aktivitas nelayan, mengurangi risiko persoalan administratif akibat penggunaan pelabuhan penumpang Labusa, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan.
“Kami masih menunggu kepastian pengalihan titik koordinat. Namun, proses yang panjang ini tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan nelayan terus berada dalam ketidakpastian tanpa perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Inal juga menyoroti belum adanya langkah konkret yang menurutnya dapat menjawab keresahan masyarakat secara menyeluruh.
Ia memperingatkan, kekecewaan yang terus menumpuk berpotensi mendorong munculnya aksi protes yang lebih besar apabila tuntutan nelayan tidak segera ditindaklanjuti.
“Hingga saat ini, kami belum melihat tindakan pasti dari pemerintah daerah. Jika kondisi ini terus berlanjut, kami memperingatkan bahwa gelombang protes yang lebih besar bisa terjadi,” ujarnya.
Forum Nelayan Kulisusu Utara menegaskan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai jalur dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan ketidakpastian terus berlangsung hingga berdampak lebih luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Bagi para nelayan, kepastian lokasi pangkalan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kelancaran aktivitas melaut, keamanan proses bongkar-muat hasil tangkapan, perputaran modal usaha, dan keberlangsungan pendapatan keluarga.
Inal berharap Bupati Buton Utara segera merespons tuntutan tersebut melalui kebijakan yang terukur, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait.
Ia menilai, penyelesaian yang jelas dan terkoordinasi diperlukan agar polemik Labusa–Waode Buri tidak terus berlarut-larut dan mengganggu aktivitas masyarakat perikanan di Kulisusu Utara.
Hingga persoalan pengalihan titik koordinat tersebut memperoleh kepastian, para nelayan masih menanti langkah pemerintah daerah yang dapat menjamin keberlangsungan usaha mereka sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah pesisir Buton Utara.
Laporan: Redaksi.


