KOLAKA – Sibernesia.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka, Sulaweai tenggara (Sultra), terus dilakukan aparat kepolisian.
Namun, di tengah sejumlah pengungkapan kasus, masyarakat masih menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkoba di beberapa titik yang berada di kawasan perkotaan.
Seorang warga Kolaka yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sejumlah lokasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Di antaranya kawasan Bendungan Pencucian, Jalan Garuda, Jalan Sunu, serta sejumlah titik di wilayah Ngapa.
Menurut sumber tersebut, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba disebut masih terjadi di sejumlah lokasi tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan secara merata, termasuk terhadap titik-titik yang berada di kawasan perkotaan.
“Kenapa lokasi-lokasi yang ada di dalam kota seolah masih berjalan, sementara penindakan justru banyak dilakukan di wilayah yang jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Selain itu, sumber tersebut menyebut adanya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan praktik pungutan atau setoran yang disebut-sebut dapat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Namun, dugaan mengenai praktik setoran atau pungutan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait.
Warga berharap informasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai penindakan hanya terlihat di tempat-tempat yang jauh, sementara wilayah yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat justru luput. Masyarakat berhak mendapatkan keamanan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka,” harapnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi maupun pengaduan masyarakat, termasuk terkait sejumlah titik yang disebutkan.
“Kami tetap melakukan penyelidikan apabila ada pengaduan masyarakat, termasuk beberapa titik yang dimaksud di atas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Terkait munculnya dugaan praktik setoran atau pungutan yang disebut-sebut dapat melindungi aktivitas peredaran narkoba, Kasat Resnarkoba membantah adanya praktik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif sebelum melakukan penindakan di lapangan untuk memastikan adanya barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
“Tidak ada itu. Kami intensif penyelidikan agar saat penindakan di lapangan betul-betul menemukan barang yang berhubungan dengan narkotika,” tegasnya.
Ia juga menyebut pengungkapan kasus narkoba telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan yang berada relatif dekat dengan pusat pemerintahan dan kepolisian.
“Terakhir kami ungkap dekat Rujab Pak Ketua DPR, selain pengungkapan kami melaksanakan sosialisasi narkoba,” katanya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan di sejumlah sekolah dan kecamatan.
Satresnarkoba Polres Kolaka mencatat telah menangani sebanyak 24 kasus narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Wundulako, Pomalaa, Kolaka, Latambaga, Tanggetada, Samaturu, dan Wolo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan berat bruto mencapai 3.666 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya dilakukan di satu kawasan, melainkan mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka.
Meski demikian, informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sejumlah titik perkotaan tetap menjadi perhatian dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama di lingkungan keluarga.
“Untuk tetap menjaga keluarga dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jangan mencoba barang haram tersebut. Bersama selamatkan generasi muda dari narkoba,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.


