JAKARTA – Sibernesia.id
Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) Jakarta melontarkan kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
SERAGAM Jakarta mendesak Kejagung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Koordinator SERAGAM Jakarta, Alwin Hidayat, menilai penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada korporasi maupun pihak-pihak tertentu yang telah diproses.
Menurutnya, konstruksi perkara perlu ditelusuri hingga ke pihak yang memiliki kewenangan dan kendali dalam aktivitas perusahaan pada periode perkara.
SERAGAM Jakarta secara khusus meminta Kejagung mendalami peran dua bersaudara yang disebut sebagai pemegang saham dan pengendali CNI, yakni Derian Sakmiwata Sampetoding dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding.
“Kami melihat ada kejanggalan besar. Bagaimana mungkin kejahatan korporasi berupa manipulasi dokumen uji kadar nikel dan ekspor ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah bisa berjalan masif selama bertahun-tahun pada periode 2017–2020, tanpa adanya perintah atau restu dari pemilik tertinggi perusahaan?” ujar Alwin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Kejagung sebelumnya menyatakan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI disebut belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor serta penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor.
Berdasarkan penghitungan BPKP RI yang disampaikan Kejagung, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Pada 28 Agustus 2026, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan uang sebesar nilai kerugian negara tersebut dari PT CNI yang dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus.
Alwin mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara dan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana apabila bukti penyidikan mengarah kepada pihak tertentu.
“Pemulihan kerugian negara penting, tetapi proses penegakan hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan bukti adanya pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
SERAGAM Jakarta juga menyoroti posisi Derian dan Cherisha dalam struktur perusahaan.
Sejumlah publikasi sebelumnya menyebut Derian sebagai pemegang saham sekaligus pernah menjabat Presiden Direktur CNI, sementara Cherisha disebut sebagai pemegang saham dan Direktur Keuangan.
Namun, SERAGAM Jakarta meminta Kejagung tidak hanya melihat posisi formal seseorang dalam perusahaan, melainkan menguji seluruh fakta, dokumen, kewenangan, komunikasi, serta rangkaian keputusan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Alwin, langkah tersebut diperlukan agar konstruksi hukum perkara tidak menyisakan pertanyaan mengenai siapa saja yang secara faktual memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pada periode dugaan pelanggaran.
SERAGAM Jakarta menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kejagung menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh rangkaian perkara dugaan mafia tambang ini terang dan pihak-pihak yang berdasarkan bukti memiliki pertanggungjawaban hukum diproses sesuai ketentuan,” pungkas Alwin.
Laporan: Redaksi.


