Hukum

Demo di Kantor ASKON, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI

Redaksi Diterbitkan 15:40 5 menit membaca
Ukuran Teks:

JAKARTA – SIBERNESIA.ID

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT Astima Konstruksi (ASKON), kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran pertambangan, persoalan perizinan, serta dampak lingkungan yang dikaitkan dengan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI), PT ASKON, dan Batu Karang Group.

Sibernesia Logo

Aksi tersebut juga merupakan respons atas bentrokan yang terjadi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, pada 2 Oktober 2026.

Insiden itu dilaporkan dipicu protes warga terhadap debu dari aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang disebut masuk ke permukiman dan merusak tanaman milik masyarakat.

Dalam peristiwa tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri atas lima warga dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, lima mobil operasional dilaporkan rusak dan lima unit ekskavator dibakar.

Sementara itu, sebanyak 75 tenaga kerja asing (TKA) dilaporkan dievakuasi oleh kepolisian ke Polda Sulawesi Tengah. Menurut keterangan dalam bahan aksi koalisi, para TKA tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Eghy Seftiawan, menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan operasional perusahaan terkait.

Menurut koalisi, berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan PT KPI diduga berlangsung di wilayah yang sebagian besar masuk dalam kawasan hutan.

Mereka juga mempertanyakan dugaan belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain persoalan kawasan hutan, koalisi menyoroti legalitas jalan angkut tambang yang digunakan PT ASKON.

Eghy menyebut Dinas Bina Marga menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan.

Koalisi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi jetty atau terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Atas sejumlah persoalan tersebut, koalisi meminta instansi berwenang memeriksa seluruh dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan hukum, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Dalam aksinya, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPI dan izin operasional PT ASKON apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Kedua, koalisi meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan operasional PT KPI serta PT ASKON di Konawe Utara, Morowali, dan wilayah lain yang terdampak hingga audit menyeluruh dan proses hukum selesai.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan berlanjutnya dampak lingkungan dan konflik sosial.

Ketiga, mereka mendesak Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim khusus gabungan bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan, pelanggaran penggunaan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.

Koalisi juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pimpinan dan direksi PT KPI, PT ASKON, serta pihak terkait dalam Batu Karang Group.

Mereka mendesak agar penetapan tersangka dilakukan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran di lapangan, koalisi turut mendesak penerapan prinsip corporate liability atau pertanggungjawaban korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.

Mereka menilai, penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus pada pekerja lapangan atau tenaga kerja asing.

Menurut koalisi, penyelidikan perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk pengurus perusahaan dan pihak lain yang terbukti terlibat sesuai peran masing-masing.

Koalisi juga meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengawal penanganan perkara, mempercepat proses hukum sesuai kewenangan, serta menindaklanjuti perkara ke tahap penuntutan apabila persyaratan hukum dan pembuktian telah terpenuhi.

Selain itu, mereka mendesak penelusuran aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk kemungkinan penyitaan dan perampasan sesuai prosedur hukum.

Koalisi turut meminta aparat menelusuri aliran dana PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan indikasi transaksi yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Tuntutan lainnya adalah meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas yang dipersoalkan.

Hal ini, menurut koalisi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat daerah apabila terdapat bukti suap atau penyalahgunaan wewenang.

Koalisi juga menuntut agar Batu Karang Group, yang mereka sebut sebagai perusahaan induk, dimintai pertanggungjawaban apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atau dasar hukum yang menghubungkan perusahaan tersebut dengan pelanggaran yang dilakukan entitas di bawahnya.

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Eghy Seftiawan.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan mereka mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam memeriksa seluruh dugaan yang disampaikan.

Sehingga fakta hukum dapat terungkap dan pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar