KOLAKA – Sibernesia.id
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka kembali menjadi sorotan.
Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sorotan tersebut muncul setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dilakukan dalam proses penyidikan.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah hukum pada tahap awal sempat menunjukkan progres yang cukup kuat, tetapi perkembangan selanjutnya dinilai belum terlihat secara jelas.
“Panas di awal, tetapi publik mempertanyakan perkembangannya sekarang. Setelah penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan,” kata Aksan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra disebut telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dan sebuah rumah di Kolaka yang dikaitkan dengan pihak berinisial HL dan HT.
Sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan transaksi dan aktivitas pertambangan juga diamankan.
Di antaranya invoice uang muka sekitar Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, invoice transaksi penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel.
Selain itu, penyidik disebut mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.
Dokumen operasional pertambangan seperti perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta sejumlah dokumen perusahaan juga disebut masuk dalam barang yang diamankan penyidik.
Bagi GARPEM Sultra, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dan menentukan arah penanganan kasus berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang alat bukti sedang dikumpulkan, tentu kami menghormati prosesnya. Tetapi jangan sampai publik hanya melihat gebrakan di awal, sementara kelanjutannya tidak jelas,” ujar Aksan.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, GARPEM Sultra turut menyoroti informasi mengenai pihak berinisial HL yang sebelumnya disebut dalam konteks perkara dan kini dikabarkan menduduki posisi Sekretaris Jenderal DPW PAN Sulawesi Tenggara.
Aksan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan keterlibatan hukum HL dalam perkara tersebut.
“Posisi politik seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Kami hanya meminta kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang memang pernah disebut dalam proses penyidikan,” katanya.
Menurut Aksan, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan seseorang menjalankan aktivitas politik sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak ingin mencampuradukkan persoalan hukum dengan persoalan politik. Yang kami pertanyakan adalah kepastian dan transparansi proses hukumnya,” tegas Aksan.
GARPEM Sultra selanjutnya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut di tingkat Kejati Sultra.
Mereka meminta proses penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, independen, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika alat bukti telah cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses selanjutnya harus dijalankan secara transparan,” tegas Aksan.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Yang terbukti berdasarkan alat bukti harus diproses, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Mereka berharap Kejati Sultra maupun Kejagung RI dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak muncul spekulasi di tengah publik.
GARPEM Sultra juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam konteks perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksi


