BUTON UTARA – Sibernesia.id
Lembaga Adat Sara Barata Kulisusu menetapkan pelaksanaan Cucura Adat Haroano Lipu atau Haroano Tau pada Kamis, 5 November 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Camat Kulisusu, Kepala Desa Wasalabose, dan tokoh masyarakat yang berlangsung di Baruga Keraton Kulisusu pada 13 September 2026.
Lakino Kulisusu, La Ode M. Darlan, menjelaskan bahwa penetapan jadwal Haroano Lipu atau Haroano Tau mengacu pada hasil musyawarah adat Lembaga Adat Sara Barata Kulisusu.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan Haroano Lipu atau Haroano Tau ditetapkan pada hari Kamis minggu pertama setiap tahunnya,” ungkap Darlan.
Ia menjelaskan, penetapan waktu tersebut juga mempertimbangkan rangkaian ritual adat berikutnya.
Tujuh hari setelah pelaksanaan Haroano Lipu, masyarakat akan melanjutkan dengan Haroano Ta Sau Ea, yang kemudian ditutup dengan Haroano Bangkudu pada penghujung tahun.
Menurut Darlan, Haroano Lipu atau Haroano Tau memiliki makna penting bagi masyarakat Kulisusu.
Ritual adat tersebut menjadi momentum untuk memanjatkan doa tolak bala sekaligus ungkapan syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, rezeki, dan kenyamanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, ritual tersebut juga menjadi ikhtiar spiritual masyarakat untuk memohon perlindungan agar Negeri Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, senantiasa dijauhkan dari berbagai marabahaya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diharapkan membawa dulang atau hidangan adat sesuai kemampuan masing-masing untuk dibawa ke Baruga Keraton Kulisusu yang berada di wilayah administrasi Desa Wasalabose.
Darlan juga meluruskan adanya perbedaan antara pelaksanaan Haroa Desa Wasalabose dan Haroano Lipu atau Haroano Tau.
Ia menjelaskan, kegiatan yang disebut berlangsung pada 8 November 2026 merupakan Haroa Desa Wasalabose, bukan ritual Haroano Lipu atau Haroano Tau.
Haroa Desa Wasalabose dilaksanakan sebagaimana tradisi haroa di desa-desa lainnya di Kabupaten Buton Utara, berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Wasalabose, pemerintah kecamatan, dan Lembaga Adat Sara Barata Kulisusu.
“Sebab, ritual Haroano Lipu atau Haroano Tau dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun, bertempat di Baruga dan Raha Bulelenga, serta diselenggarakan oleh masyarakat Kulisusu, Kabupaten Buton Utara,” jelasnya.
Karena itu, menurut Darlan, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan kedua kegiatan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jadwal maupun kedudukan ritual adat dalam tradisi masyarakat Kulisusu.
Lebih lanjut, Darlan menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat Sara Barata Kulisusu memiliki landasan legalitas yang didukung sejumlah dokumen resmi.
Legalitas tersebut, antara lain, tercantum dalam Akta Notaris dan dokumen Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-105.HT.03.02-Th.2004 tertanggal 19 April 2004.
Selain itu, kelembagaan Sara Barata Kulisusu juga didukung Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2019, Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 308 Tahun 2022, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kelembagaan adat tersebut.
Menurutnya, keberadaan landasan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga eksistensi, kewenangan, dan keberlanjutan tradisi adat Kulisusu di tengah perkembangan zaman.
Dalam kesempatan yang sama, La Ode M. Darlan mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini menghadiri undangan penobatan Yang Mulia Raja Mekongga di Kabupaten Kolaka Timur.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menghadiri pengukuhan Ketua Majelis Adat Keraton Nusantara (MAKN) Kolaka Timur.
Darlan menyebut Bupati Kolaka Timur sebagai Ketua MAKN Kolaka Timur. Ia berharap Kabupaten Buton Utara juga dapat segera menyusul dengan agenda pengukuhan serupa.
“Insyaallah, Buton Utara dalam waktu dekat akan menyusul pengukuhannya,” ucap Lakino Kulisusu ke-24 tersebut.
Ia berharap pelaksanaan Haroano Lipu atau Haroano Tau nantinya dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan masyarakat, memperkuat nilai-nilai kebudayaan, serta menjaga kelestarian tradisi adat Kulisusu sebagai bagian dari identitas masyarakat Buton Utara.
Laporan: Redaksi.


