BUTON UTARA – SIBERNESIA.ID
Dugaan penolakan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AB untuk kembali menjalankan tugas di Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur) memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan terhadap keputusan kepala daerah dan pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Pasalnya, AB disebut telah mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara terkait pengaktifan kembali jabatan fungsional auditor.
Namun, ketika hendak kembali berkantor di Inspektorat, yang bersangkutan justru mengaku mendapat penolakan dari Inspektur Buton Utara.
Jika informasi tersebut benar dan tidak disertai dasar hukum atau administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sikap tersebut patut dipertanyakan.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut penerimaan seorang ASN di tempat kerja, melainkan juga menyangkut konsistensi pelaksanaan keputusan pejabat pembina kepegawaian serta kepatuhan pejabat di bawahnya terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AB diangkat sebagai auditor pada Inspektorat Kabupaten Buton Utara pada 2020. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, yang bersangkutan dipindahkan ke lingkungan Perpustakaan.
Dalam perkembangan berikutnya, jabatan fungsional auditor AB disebut telah diaktifkan kembali melalui SK yang ditandatangani Bupati Buton Utara.
Namun, pelaksanaan keputusan tersebut justru menghadapi kendala setelah AB melaporkan adanya penolakan dari pihak Inspektorat ketika hendak kembali menjalankan tugasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apa dasar Inspektur Buton Utara menolak kehadiran ASN tersebut, sementara yang bersangkutan mengaku telah memiliki SK pengaktifan kembali dan rekomendasi BKN.
Apabila terdapat persoalan persyaratan, ketidaksesuaian administrasi, atau kendala teknis dalam pelaksanaan keputusan tersebut, semestinya hal itu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status dan hak ASN yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila keputusan Bupati telah memenuhi ketentuan dan tidak terdapat dasar hukum yang menghalangi pelaksanaannya, penolakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan administratif yang perlu segera dievaluasi.
Dalam tata kelola pemerintahan, keputusan pejabat berwenang tidak semestinya berhenti sebagai dokumen formal.
Keputusan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk menunda atau tidak melaksanakannya.
Persoalan ini juga berkaitan dengan surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai ketentuan pelaksanaan persyaratan pengalaman satu tahun di bidang pengawasan intern dalam mekanisme perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam informasi yang disampaikan, ketentuan tersebut turut dikaitkan dengan kebutuhan percepatan pengisian jabatan fungsional auditor pada masa transisi pemerintahan, penyesuaian akibat pemekaran daerah, serta pemenuhan kebutuhan formasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tingkat pemenuhan formasinya masih di bawah 20 persen.
Surat tersebut disebut ditujukan untuk diteruskan kepada APIP di lingkungan masing-masing sebagai bahan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan auditor.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus AB harus dilihat berdasarkan isi surat BPKP secara lengkap, status kepegawaian yang bersangkutan, persyaratan jabatan, serta substansi SK Bupati yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak tanpa memeriksa dasar administrasi dan hukum yang relevan.
Dugaan penolakan terhadap AB menjadi ujian bagi konsistensi tata kelola kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Apalagi, persoalan ini menyangkut Inspektorat, institusi yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan internal pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sebuah institusi pengawasan internal menerapkan prinsip kepatuhan administrasi apabila keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan penugasan ASN justru dilaporkan tidak dapat dilaksanakan di lingkungan institusi tersebut.
Jika terbukti terdapat penolakan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan itu layak dievaluasi sebagai dugaan ketidakpatuhan terhadap keputusan administrasi pemerintahan.
Bupati Buton Utara sebagai pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut perlu memastikan apakah SK pengaktifan kembali jabatan fungsional auditor telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Jika memang terdapat hambatan, pemerintah daerah perlu mengungkap apa penyebabnya, siapa yang berwenang menyelesaikannya, dan bagaimana kepastian status AB diberikan.
Sementara itu, Inspektur Buton Utara juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penolakan yang dilaporkan tersebut.
Apakah ada persyaratan yang belum dipenuhi, persoalan teknis kepegawaian, atau dasar hukum lain yang membuat AB belum dapat kembali bertugas.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan ASN bersangkutan maupun kredibilitas pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap persoalan ini.
Bupati juga dapat meminta BKPSDM serta perangkat daerah terkait menelaah kesesuaian antara rekomendasi BKN, SK pengaktifan kembali, dan pelaksanaan penugasan AB di Inspektorat.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian atau ketidakpatuhan terhadap keputusan yang sah, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
BKN juga perlu dimintai penegasan mengenai status dan tindak lanjut administrasi kepegawaian AB, sedangkan BPKP dapat dimintai penjelasan mengenai relevansi ketentuan JFA yang disebut dalam persoalan ini.
Kasus ini tidak semestinya dibiarkan menggantung. Kepastian hukum dan administrasi harus diberikan kepada ASN yang bersangkutan, sementara pejabat yang mengambil keputusan harus dapat menjelaskan dasar tindakannya secara akuntabel.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang apakah AB diterima kembali berkantor atau tidak. Lebih jauh, publik menunggu kepastian apakah keputusan resmi pemerintah daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, atau justru menghadapi hambatan di tingkat pelaksana yang belum mendapatkan penjelasan memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Inspektur Buton Utara mengenai alasan penolakan terhadap AB, serta konfirmasi langsung dari Bupati Buton Utara, BKPSDM, BKN, dan BPKP terkait substansi persoalan ini, masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Laporan: Redaksi.


