Hukum

Polres Buton Utara Amankan Terduga Pelaku Pembusuran Anak di Ulunambo

Redaksi Diterbitkan 20:32 2 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA – SIBERNESIA.ID

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Buton Utara mengamankan remaja berinisial RA (16), yang diduga melakukan pembusuran terhadap HS (15), seorang anak di bawah umur di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita.

Sibernesia Logo

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU La Ode Muhammad Farid, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi hiburan masyarakat. Korban bersama sejumlah warga berada di lokasi untuk memberikan pertolongan.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang bersama beberapa temannya. Kedatangan mereka diwarnai perselisihan dengan warga yang sedang membantu korban kecelakaan.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat itu.

Merasa tidak terima dengan perselisihan tersebut, RA diduga meninggalkan lokasi dan mengambil ketapel busur beserta tiga mata busur di rumah seorang temannya. Ia kemudian kembali ke lokasi acara.

Saat tiba, korban diketahui terlibat perselisihan dengan salah seorang teman terduga pelaku. RA diduga mengeluarkan ketapel busur, memasang mata busur, lalu melepaskannya ke arah korban.

“Mata busur tersebut mengenai dan menancap di bagian betis kanan korban hingga menyebabkan luka serius,” jelas IPTU La Ode Muhammad Farid.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan penanganan medis. Mata busur yang menancap di betis kanannya harus dikeluarkan melalui tindakan operasi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Polres Butur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RA pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa ketapel busur tersebut miliknya, sedangkan mata busur yang digunakan merupakan milik temannya berinisial AD.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ketapel busur berbahan besi dan tiga mata busur, termasuk satu mata busur yang telah dikeluarkan dari kaki korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Butur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian perselisihan yang mendahului kejadian pembusuran.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar