BUTON UTARA – Sibernesia.id
Persoalan penahanan dokumen kapal pelingkar oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari terus menuai sorotan dari masyarakat nelayan Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Kini, desakan agar persoalan tersebut segera dicarikan jalan keluar mulai diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Forum Nelayan Kulisusu Utara meminta Gubernur Sultra mengambil langkah konkret sesuai kewenangan koordinatifnya untuk memastikan persoalan antara nelayan dan pihak pengawasan kelautan dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta tidak berdampak pada terhentinya mata pencaharian masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penahanan dokumen kapal serta dugaan permintaan denda administratif hingga Rp50 juta per kapal.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan di Pelabuhan Waode Buri yang tidak tercantum sebagai pangkalan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Namun, bagi masyarakat nelayan, persoalan tersebut dinilai tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.
Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, Laode Inal Slam, menjelaskan bahwa kapal-kapal yang beraktivitas di wilayah Waode Buri memiliki pola kerja yang berkaitan erat dengan masyarakat pemilik rompong.
Menurutnya, hasil tangkapan yang dibawa ke darat tidak seluruhnya menjadi milik pemilik kapal. Di dalamnya terdapat pembagian hak dengan pemilik rompong maupun pihak lain yang terlibat dalam sistem usaha penangkapan ikan tersebut.
“Ikan yang dibawa ke darat bukan milik pemilik kapal semata. Ada bagian milik pemilik rompong, pemilik tali, pemilik jangkar, hingga warga yang menempatkan alatnya. Kapal hanya mendapat upah jasa mengangkut. Jadi yang dibongkar di Waode Buri itu adalah hak masyarakat setempat, bukan sekadar muatan kapal,” ujar Inal saat ditemui media ini di kediamannya, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai, apabila kapal diwajibkan melakukan pembongkaran di pangkalan lain sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada sistem kemitraan rompong di wilayah Waode Buri.
Menurut Inal, pangkalan yang tercantum dalam dokumen dinilai tidak cukup menjangkau wilayah operasi nelayan serta pola hubungan ekonomi masyarakat setempat.
Selain persoalan pangkalan, Forum Nelayan Kulisusu Utara juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan.
Masyarakat mengaku melihat adanya aktivitas serupa di kawasan Bajo, Kabupaten Buton Utara. Mereka mempertanyakan apakah kapal-kapal yang melakukan aktivitas serupa di lokasi tersebut juga mendapatkan perlakuan pengawasan dan penindakan yang sama.
“Jika dinilai melanggar, semuanya harus ditindak. Mengapa hanya di Waode Buri yang menjadi sasaran? Di bawah bendera yang sama, hukum tidak boleh memiliki dua ukuran. Ketidakadilan inilah yang paling kami permasalahkan,” tegas Inal.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta adanya pemeriksaan yang menyeluruh agar seluruh pihak yang menjalankan aktivitas dengan kondisi dan ketentuan yang sama memperoleh perlakuan yang setara.
Forum Nelayan Kulisusu Utara menyampaikan sedikitnya empat langkah yang diharapkan dapat dilakukan Gubernur Sultra.
Pertama, meminta penangguhan sementara proses penahanan dokumen kapal dan penerapan denda sampai persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Kedua, mendorong pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh terhadap aktivitas kapal yang dinilai memiliki kondisi serupa, termasuk kapal yang beroperasi di wilayah Bajo, sehingga penerapan aturan dapat dilakukan secara konsisten.
Ketiga, mendorong percepatan penetapan Pelabuhan Waode Buri sebagai lokasi atau pangkalan pendaratan ikan yang sesuai dengan ketentuan, sehingga aktivitas nelayan masyarakat memiliki kepastian hukum.
Keempat, memediasi pertemuan antara perwakilan nelayan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, serta pihak SDKP Kendari untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya butuh tempat yang sah untuk mematuhinya. Jangan hukum kami karena ketiadaan kebijakan yang seharusnya sudah ada. Gubernur hadir untuk seluruh rakyat Sultra bukan hanya sebagian,” ujar Inal.
Forum Nelayan Kulisusu Utara menegaskan bahwa masyarakat masih memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tertib dan damai.
Namun, mereka berharap pemerintah tidak mengabaikan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut mereka, dialog antara pemerintah, aparat pengawasan, dan nelayan diperlukan agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Masyarakat juga berharap adanya kepastian mengenai status dokumen kapal dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak SDKP Kendari maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan Forum Nelayan Kulisusu Utara tersebut.
Forum Nelayan berharap Gubernur Sultra dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap menghormati ketentuan hukum, kewenangan instansi teknis, serta kepentingan masyarakat nelayan.
Laporan: Redaksi.


