Daerah

BCW Butur Sorot Dugaan Maladministrasi SDKP Kendari: Dokumen Kapal Ditahan, Aliran Denda Rp50 Juta Dipersoalkan

Redaksi Diterbitkan 06:44 4 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA – Sibernesia.id

Lembaga pengawasan masyarakat Buton Utara Corruption Watch (BCW Butur) menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penindakan terhadap kapal-kapal pelingkar yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Sejumlah hal menjadi sorotan, mulai dari dugaan penahanan dokumen kapal tanpa prosedur tertulis, mekanisme pembayaran denda yang dipertanyakan, hingga dugaan ketidakseragaman dalam penerapan aturan terhadap kapal dengan aktivitas serupa.

Sibernesia Logo

Ketua BCW Butur, Arga Saputra, dalam rilis pers yang disampaikan kepada awak media, Selasa (29/9/2026), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari.

“Kami mencatat sejumlah penyimpangan prosedur yang nyata dan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus merugikan negara,” ujar Arga.

Menurut BCW Butur, kapal-kapal yang beraktivitas di Pelabuhan Waode Buri dipanggil dan dokumen kapalnya diserahkan kepada pihak SDKP Kendari.

BCW mempertanyakan apakah proses tersebut telah disertai dokumen administrasi resmi, termasuk tanda terima, dasar penahanan, serta batas waktu pengembalian dokumen.

Arga menilai, apabila benar dokumen kapal ditahan tanpa kejelasan administrasi, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan dan pemilik kapal.

“Aturan mengatur urutan sanksi: peringatan dulu, baru tindakan. Namun di lapangan, langkah pertama ini dihilangkan sepenuhnya. Dokumen diambil dan disimpan tanpa kepastian kapan dikembalikan. Kapal tidak bisa berlayar, nafkah terhenti, padahal belum ada keputusan tertulis yang sah,” tegasnya.

Arga juga menanggapi adanya pernyataan bahwa proses terhadap kapal masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan belum sampai pada status penahanan.

Menurutnya, secara administratif istilah yang digunakan perlu dibedakan dengan kondisi faktual yang dialami masyarakat.

“Secara administrasi mungkin tertulis lain, tetapi fakta di pelabuhan jelas: dokumen tidak berada di tangan pemilik, kapal tidak beroperasi. Itu dampak yang dirasakan rakyat, dan itu yang menentukan kerugian,” katanya.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan informasi mengenai dugaan permintaan denda sebesar Rp50 juta per kapal.

Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran apabila denda tersebut merupakan sanksi resmi negara.

Arga menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pembayaran diduga dilakukan secara tunai melalui pihak ketiga dan bukan langsung melalui mekanisme penerimaan negara yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Jika sanksi resmi, wajib melalui jalur penerimaan negara yang dapat diawasi publik. Lewat pihak ketiga tanpa bukti transparan, ini mengarah ke dugaan pungutan tidak resmi yang wajib ditelusuri sampai tuntas,” tandasnya.

Atas informasi tersebut, BCW Butur meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dasar hukum denda, pihak yang menerima pembayaran, mekanisme penyetoran, serta bukti penerimaan negara apabila memang pembayaran tersebut merupakan sanksi resmi.

Arga menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan ataupun persepsi negatif terhadap proses pengawasan yang dilakukan aparat.

Selanjutnya, juga mempertanyakan konsistensi penindakan terhadap kapal yang melakukan aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Buton Utara.

Kata dia, apabila terdapat ketentuan mengenai lokasi pangkalan atau aktivitas bongkar muat yang harus dipatuhi, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kapal yang berada dalam kondisi serupa.

“Aturan adalah payung untuk semua, bukan tongkat yang dipakai sesuka hati kepada sebagian pihak. Jika yang lain juga berada di luar pangkalan yang tercantum dalam dokumen, mengapa tidak dipanggil. Ini pertanyaan yang tidak bisa dijawab sekedar dengan alasan prioritas pengawasan,” ujar Arga.

Ia menegaskan, tidak mempersoalkan kewenangan pengawasan yang dimiliki pemerintah.

Namun, lembaga tersebut meminta agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, BCW Butur turut menyoroti dampak ekonomi yang muncul dari penghentian aktivitas kapal pelingkar.

Arga mengatakan hasil tangkapan kapal tidak selalu sepenuhnya menjadi milik pemilik kapal.

Dalam pola usaha masyarakat setempat, terdapat pemilik rompong dan pihak lain yang memiliki hubungan ekonomi dengan hasil tangkapan.

“Ratusan keluarga pemilik rompong bukan pihak yang bersengketa, tetapi merekalah yang paling menderita. Modal yang dipinjam dari bank tetap harus dibayar, sementara tidak ada penghasilan masuk. Dampak ini meluas hingga ke tingkat ekonomi keluarga,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, setiap proses penindakan harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum sekaligus dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Dengan begitu, Ia meminta pihak SDKP Kendari memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum penahanan dokumen, mekanisme sanksi, serta prosedur pembayaran denda yang dipersoalkan.

Lembaga tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta kejelasan status dan mekanisme pengembalian dokumen kapal, evaluasi terhadap sanksi yang dinilai tidak sesuai prosedur, penelusuran terhadap mekanisme pembayaran yang dipersoalkan, serta penerapan aturan secara konsisten terhadap seluruh pihak.

Apabila tidak terdapat perbaikan maupun penjelasan yang memadai, Dia menyatakan akan membawa dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia untuk memperoleh pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Kami tidak menolak penegakan hukum. Kami menolak hukum yang dijalankan tidak benar, tidak adil, dan merugikan rakyat kecil. Jika SDKP Kendari menjalankan tugasnya sesuai aturan, proses transparan justru akan membersihkan nama baik mereka. Tetapi jika sebaliknya, biarkan kebenaran yang terungkap,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak SDKP Kendari maupun instansi terkait mengenai sejumlah dugaan dan desakan yang disampaikan BCW Butur. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar