Daerah

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Apresiasi Langkah Humanis Kapolres Butur, Dorong Penyelesaian Persuasif Dampak Jalan Geometrik Eemoamba

Redaksi Diterbitkan 13:01 4 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA – Sibernesia.id

Kuasa hukum pemilik lahan mengapresiasi langkah diplomasi yang humanis dan persuasif yang dilakukan Polres Buton Utara (Butur), dalam memfasilitasi pertemuan antara para pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan geometrik jalur Eemoamba, pihak yang mewakili kontraktor, serta Pemerintah Kabupaten Butur.

Upaya mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, bersama jajaran personel Polres Buton Utara dan Kapospol Kulisusu Utara, pada Minggu (11/10/2026).

Sibernesia Logo

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan para pihak, sehingga dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Kuasa hukum pemilik lahan, Muh. As Nawi Sahadia, menilai langkah yang ditempuh jajaran kepolisian tersebut merupakan pendekatan yang tepat dalam mengedepankan dialog, menghindari konflik, serta membuka ruang penyelesaian yang adil dan berimbang.

Menurutnya, persoalan lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur perlu ditangani secara bijaksana dengan tetap memperhatikan hak-hak pemilik lahan, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah humanis dan persuasif yang dilakukan Kapolres Buton Utara melalui Kasat Reskrim beserta jajaran. Kami memandang upaya ini sebagai langkah positif untuk mendorong perdamaian dan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pemilik lahan, pengguna jalan, maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara,” ujar Muh. As Nawi Sahadia, kepada media ini, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan, pendekatan dialogis merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut-larut.

Namun, upaya perdamaian tersebut juga perlu diikuti dengan kejelasan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para pemilik lahan.

Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak pemilik lahan harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

Pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat luas, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara turut hadir dan memberikan sejumlah pandangan serta masukan yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan berharap pandangan yang disampaikan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti secara konkret dan memperoleh respons positif dari pihak kontraktor, sehingga tercipta kesepahaman yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Kami berharap pandangan dan solusi yang disampaikan Kepala Dinas PUPR dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kontraktor. Yang kami harapkan bukan sekadar pertemuan atau kesepakatan secara lisan, melainkan adanya kejelasan tindak lanjut yang memberikan kepastian bagi para pemilik lahan sesuai dengan hak-hak mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muh. As Nawi Sahadia menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

Kendati demikian, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian penyelesaian bagi para pemilik lahan yang terdampak.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik, saling menghormati, serta tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Dengan demikian, kepentingan pembangunan daerah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya mediasi yang telah dilakukan dan berharap proses ini benar-benar menghasilkan solusi terbaik. Kami akan menunggu kepastian penyelesaian dari pihak-pihak terkait. Semoga melalui komunikasi yang baik, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari terbangunnya komunikasi dan dialog antara para pihak, penundaan pemasangan maupun pengoperasian portal di lokasi yang terdampak menjadi langkah sementara untuk memberikan ruang bagi proses mediasi dan pembahasan solusi bersama.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gesekan di lapangan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak pemilik lahan, kontraktor, dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk menyepakati mekanisme penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Muh. As Nawi menegaskan bahwa penundaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses komunikasi yang sedang dibangun, bukan berarti persoalan telah selesai sepenuhnya.

Menurutnya, dialog yang difasilitasi jajaran Polres Buton Utara perlu ditindaklanjuti dengan komitmen nyata dan kepastian penyelesaian terhadap hak-hak pemilik lahan yang terdampak.

“Kami melihat terbangunnya komunikasi antara para pihak sebagai perkembangan positif. Karena itu, penundaan portal untuk sementara diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk mencari solusi secara persuasif dan menghindari konflik. Namun, kami tetap berharap komunikasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar ada kepastian penyelesaian bagi para pemilik lahan,” ujarnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar