Daerah

Bantah Tuduhan Pencabulan Anak, Damadi Sebut Laporan terhadap Dirinya Rekayasa

Redaksi Diterbitkan 10:32 5 menit membaca
Ukuran Teks:

KONAWE – Sibernesia.id

Terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial H ke penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Damadi, angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Damadi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai laporan tersebut merupakan fitnah dan menduga ada persoalan pribadi yang melatarbelakangi munculnya laporan tersebut.

Sibernesia Logo

“Sampai hari ini, saya tetap meyakini bahwa tuduhan yang dilaporkan terhadap saya tidak benar. Saya menilai ini sebagai kebohongan dan rekayasa yang dibangun oleh pihak yang melaporkan saya,” ungkap Damadi saat dikonfirmasi di kediamannya, Minggu (11/10/2026).

Ia menyatakan telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polda Sultra. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan dirinya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebanyak tiga kali.

Damadi juga mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menerima apa pun hasil penyidikan sepanjang proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sudah menjalankan kewajiban sebagai terlapor dengan memberikan keterangan kepada penyidik. Saya percaya penyidik bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Apa pun hasil pemeriksaan nantinya, saya siap menghadapinya sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Damadi mengatakan akan memperhatikan proses penanganan perkara tersebut. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif.

Dalam keterangannya, Damadi menduga laporan terhadap dirinya berkaitan dengan kesalahpahaman dan persoalan pribadi yang sebelumnya terjadi antara dirinya dan pelapor.

Ia mengungkapkan, persoalan itu bermula ketika dirinya menegur pelapor yang menurut pengakuannya pernah mengambil buah kelapa sawit dari kebunnya tanpa izin dan kemudian menjualnya.

Damadi mengaku tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menganggap pelapor masih memiliki hubungan kekeluargaan. Namun, menurutnya, teguran tersebut justru memicu pertengkaran di antara mereka.

“Setelah saya mengetahui hal itu, saya hanya menegurnya karena menganggapnya keluarga. Saya tidak melaporkannya ke polisi. Namun, setelah itu muncul persoalan lain yang membuat hubungan kami menjadi tidak baik,” tuturnya.

Ia juga mengaku pernah mendengar adanya upaya membawa persoalan tersebut ke forum adat melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Damadi menyebut dirinya mempertanyakan dasar persoalan tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Namun, dugaan mengenai motif pelaporan tersebut merupakan penilaian pribadi Damadi dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.

Damadi kemudian memaparkan dua peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan yang kini dilaporkan kepada penyidik.

Ia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada awal Ramadan 2025, sekitar tiga hari menjelang Idulfitri. Saat itu, kata dia, dirinya baru pulang dari rapat dan hendak mencari makanan bersama sejumlah anggota keluarga karena istrinya tidak berada di rumah.

Dalam perjalanan menuju rumah anaknya yang berada di belakang rumahnya, Damadi mengaku berpapasan dengan seorang penagih koperasi dari Samaturu yang datang untuk menagih utang kepada pelapor.

Menurut Damadi, saat penagih tersebut datang, pelapor bersembunyi di bagian belakang rumah. Ia mengaku melihat anak pelapor berada di dalam rumah dan beberapa kali memanggil ayahnya.

Damadi mengatakan dirinya sempat masuk ke rumah tersebut dan melihat anak itu berada di dalam kamar ayahnya. Ia mengaku kemudian menepuk bahu kanan anak tersebut sambil berbisik agar tidak mencari ayahnya karena sedang bersembunyi dari penagih koperasi.

“Setelah menyampaikan hal itu, saya langsung meninggalkan tempat tersebut,” jelasnya.

Damadi menegaskan bahwa tindakannya saat itu, menurut versinya, hanya sebatas menyampaikan informasi kepada anak tersebut mengenai keberadaan ayahnya.

Selain peristiwa tersebut, Damadi juga mengakui pernah memberikan uang kepada anak yang dimaksud. Namun, ia membantah pemberian uang itu memiliki maksud lain.

Menurut penuturannya, kejadian tersebut berlangsung menjelang Idulfitri 2025, ketika dirinya singgah di rumah ibu anak tersebut yang sedang membuat kue. Saat itu, anak tersebut juga sedang membantu membakar kue.

Damadi mengaku sempat makan di rumah itu dan mendengar ibu anak tersebut menjelaskan bahwa anaknya terlihat murung karena belum dibelikan pakaian dan sandal untuk Lebaran.

Setelah selesai makan, Damadi mengaku meminta anak tersebut datang ke rumahnya. Ia mengatakan bahwa pada hari itu dirinya baru menerima honor.

“Saya menyuruh anak itu datang ke rumah. Setelah tiba, saya masuk ke kamar mengambil uang di lemari, kemudian memberikan uang tersebut untuk membeli baju. Kalau masih ada sisanya, saya bilang bisa digunakan untuk membeli sandal,” ungkapnya.

Damadi menegaskan bahwa pemberian uang itu dilakukannya karena menganggap anak tersebut seperti anaknya sendiri. Ia membantah adanya niat lain di balik pemberian tersebut.

Ia menduga kedua peristiwa itu kemudian dikaitkan dan dirangkai menjadi tuduhan terhadap dirinya. Namun, penjelasan tersebut merupakan versi Damadi dan masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan serta keterangan pihak-pihak terkait.

Damadi menyebut persoalan tersebut kembali mencuat pada Januari 2026. Ia menduga kedatangan penagih koperasi menjadi salah satu peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan laporan terhadap dirinya.

Ia membantah tudingan bahwa dirinya masuk ke kamar pelapor untuk memberikan uang kepada anak tersebut, sebagaimana yang menurutnya berkembang dalam persoalan itu.

“Saya tegaskan, saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Damadi berharap penyidik Polda Sultra dapat mengungkap fakta sebenarnya melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk dengan mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari penjelasan Damadi sebagai pihak terlapor.

Konfirmasi dari pelapor, orang tua anak yang dimaksud, serta keterangan resmi penyidik Polda Sultra masih diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara dan memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan komentar