Daerah

Mawan Desak Menteri KKP Evaluasi Pimpinan PSDKP Kendari soal Penahanan Dokumen Kapal Pelingkar

Redaksi Diterbitkan 07:17 4 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA – Sibernesia.id

Penggiat Hukum sekaligus advokat, Mawan, S.H, angkat bicara terkait Polemik penahanan dokumen kapal pelingkar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Mawan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, segera mengevaluasi kinerja pimpinan Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kendari.

Sibernesia Logo

Dirinya, menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari aktivitas melaut dan perdagangan hasil perikanan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpunnya di lapangan, terdapat dugaan penahanan dokumen kapal pelingkar oleh pihak Satwas PSDKP Kendari. Ia juga menyebut adanya dugaan permintaan pembayaran denda kepada sejumlah pemilik kapal.

“Kalau memang ada penerapan denda, harus jelas dasar pelanggarannya, dasar hukumnya apa, dan mekanisme penindakannya seperti apa. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai denda tanpa mendapatkan penjelasan yang transparan,” kata Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Selasa (29/9/2026).

Mawan meminta PSDKP tidak menerapkan penertiban secara parsial. Jika memang terdapat aktivitas kapal pelingkar yang dinilai melanggar ketentuan, menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau ingin menertibkan kapal-kapal pelingkar di Kabupaten Buton Utara, jangan hanya sebagian. Semua wilayah harus diawasi secara objektif dan berdasarkan aturan yang sama,” ujarnya Mawan yang merupakan advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Mawan menekankan bahwa aktivitas perikanan di Kecamatan Kulisusu Utara berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

Ia menyebut para nelayan, penjual ikan, hingga papalele memiliki tanggungan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga kewajiban pembayaran pinjaman.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat pengawasan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi setiap kebijakan penertiban.

“Kalau sumber mata pencaharian masyarakat dihentikan, pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi mereka. Jangan hanya menertibkan, tetapi tidak memikirkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan seharusnya berjalan seiring dengan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pemerintah belum bisa menyediakan sumber kehidupan alternatif bagi masyarakat, minimal jangan sampai kebijakan yang diambil justru memutus mata pencaharian masyarakat tanpa solusi,” lanjut Mawan.

Mawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Perikanan dan Kelautan mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan polemik kapal pelingkar tersebut.

Ia mengakui kewenangan pengawasan tertentu berada pada pemerintah pusat melalui instansi terkait. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi dan mediasi dengan pihak PSDKP untuk mencari solusi.

“Memang benar ada kewenangan yang bukan berada di pemerintah daerah. Tetapi Pemda bisa menjadi mediator dan membangun komunikasi dengan PSDKP agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi fasilitas pelabuhan perikanan di Mina-Minanga yang dinilainya masih membutuhkan pembenahan.

Menurut Mawan, sejumlah kebutuhan penunjang aktivitas nelayan dan kapal perikanan, seperti ketersediaan es untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan kemudahan kapal untuk bersandar saat air surut, perlu menjadi perhatian.

Jika kapal yang beraktivitas di wilayah Waodeburi harus membawa hasil tangkapan menuju pelabuhan perikanan Mina-Minanga dalam kondisi fasilitas yang belum memadai, kata dia, hal tersebut berpotensi menambah biaya operasional dan memengaruhi kualitas ikan.

“Kalau kapal harus berangkat dari Waodeburi menuju Mina-Minanga sementara fasilitas pendukung belum memadai, tentu harus dihitung juga aspek efisiensi dan kualitas hasil tangkapan. Jangan sampai ikan rusak sebelum sampai di tempat pendaratan,” jelasnya.

Lanjutnya, Mawan juga mempertanyakan informasi mengenai aktivitas kapal pelingkar di wilayah lain di Kabupaten Buton Utara yang disebutnya melakukan pembongkaran hasil tangkapan.

Ia mencontohkan aktivitas kapal pelingkar di wilayah Desa Banu-Banua Jaya yang menurutnya perlu mendapat perhatian apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

“Kalau memang aktivitasnya memenuhi unsur pelanggaran, tentu harus ditindak berdasarkan aturan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” katanya.

Namun, Mawan menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mawan meminta para pemilik kapal atau masyarakat yang merasa dirugikan menempuh mekanisme pengaduan resmi apabila dokumen kapal masih ditahan dan tidak memperoleh kejelasan mengenai dasar serta proses penanganannya.

Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan gunakan mekanisme pengaduan resmi. Jika kemudian ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mawan berharap persoalan kapal pelingkar di Kulisusu Utara tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.

Menurutnya, penegakan hukum tetap penting, tetapi harus disertai transparansi, kepastian prosedur, serta solusi yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar