Hukum

Kejari Konsel Benarkan Dugaan Korupsi Bibit Sawit Kolono Masih Dalam Perhitungan Kerugian Negara

Redaksi Diterbitkan 09:14 2 menit membaca
Ukuran Teks:

KONAWE SELATAN – Sibernesia.id 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melalui Sistem Aduan dan Pelayanan Masyarakat (SIAPMAS) membenarkan tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di sejumlah desa di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

Pihak SIAPMAS Kejari Konsel menyampaikan, penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah.

Sibernesia Logo

“Untuk progres perkara dugaan korupsi pengadaan bibit di semua desa Kecamatan Kolono, saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara di Inspektorat Daerah,” demikian keterangan SIAPMAS Kejari Konawe Selatan, Rabu (7/10/2026).

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dijadwalkan dapat diketahui pada Oktober 2026.

Dengan demikian, besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat Daerah.

SIAPMAS Kejari Konsel juga memastikan bahwa terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk para pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pidsus,” ungkap pihak SIAPMAS Kejari Konsel.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan bibit kelapa sawit yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam informasi yang beredar, harga bibit dalam RAB disebut mencapai sekitar Rp65 ribu per pohon, sementara harga realisasi disebut sekitar Rp30 ribu per pohon.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang masih didalami melalui proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian keuangan negara.

SIAPMAS Kejari Konsel menyebutkan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sawit tersebut mulai ditangani oleh bidang Pidsus sekitar bualn April 2026.

Terkait proses penanganan perkara, pihak Kejari Konsel menegaskan bahwa proses hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Penanganan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang sah, sesuai SOP yang ada di Kejaksaan dan akan ditangani secara profesional,” tegas pihak SIAPMAS Kejari Konsel.

Kejari Konsel juga meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan dengan baik dan segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, pihak Kejari Konsel masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Daerah.

Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penanganan perkara masih berlangsung. Kejari Konsel memastikan setiap tahapan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sibernesia.id akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga adanya hasil resmi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar