Daerah

Demo Soal Penahanan Kendaraan di Polres Kolaka Memanas, Massa Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Peserta Aksi

Redaksi Diterbitkan 10:54 3 menit membaca
Ukuran Teks:

KOLAKA – Sibernesia.id

Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) bersama sejumlah masyarakat pemilik kendaraan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait penahanan sejumlah kendaraan yang dinilai belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Massa juga mempertanyakan proses hukum terhadap kendaraan yang disebut telah ditahan selama kurang lebih 11 bulan.

Sibernesia Logo

Koordinator Lapangan I KMPD-Sultra, Reski Tamburaka, dalam orasinya meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penahanan kendaraan serta perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Aksi yang awalnya berlangsung di depan gerbang Mapolres Kolaka mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Puluhan personel disiagakan di lokasi, termasuk armada taktis yang dilengkapi perangkat penyemprot gas air mata.

Situasi kemudian memanas setelah massa menurunkan satu buah ban bekas di sekitar lokasi aksi. Massa menyatakan ban tersebut tidak dibakar dan ditempatkan cukup jauh dari gerbang utama Mapolres Kolaka.

Menurut keterangan Reski Tamburaka, ketegangan mulai terjadi setelah dua anggota kepolisian mendatangi massa. Ia menyebut terjadi tindakan berupa dorongan dan pegangan pada bagian leher terhadap salah seorang penanggung jawab aksi.

Situasi tersebut kemudian memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat. Ketegangan semakin meningkat setelah seorang anggota kepolisian terlihat membawa alat pemukul ke arah massa. Tindakan tersebut, menurut keterangan massa, kemudian dilerai oleh personel kepolisian lainnya.

Kericuhan kembali terjadi setelah ban bekas yang dibawa massa disita dan dibawa masuk ke dalam area Mapolres Kolaka.

Saat seorang peserta aksi berupaya mengambil kembali barang tersebut, terjadi kontak fisik antara peserta aksi dengan sejumlah anggota kepolisian.

Berdasarkan rekaman video yang disebut diambil di lokasi kejadian, terlihat sejumlah anggota kepolisian melakukan kontak fisik terhadap seorang peserta aksi.

Dalam rekaman tersebut, peserta aksi tampak mengalami kontak fisik pada bagian punggung, leher, dan kepala. Peserta aksi juga terlihat dipiting.

Sementara kedua tangannya dipegang oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam rangkaian kejadian itu, terlihat pula adanya gerakan berupa tendangan.

Atas insiden tersebut, KMPD-Sultra menduga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi dan meminta kejadian tersebut diperiksa secara objektif.

Sejumlah peserta aksi lainnya juga disebut mengalami kontak fisik dalam insiden tersebut, meskipun tidak seluruh kejadian terekam kamera.

Koordinator Lapangan II KMPD-Sultra, Denil Son, menyayangkan terjadinya kericuhan serta dugaan tindakan represif terhadap peserta aksi.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ujar Denil.

Menurut KMPD-Sultra, penyampaian aspirasi seharusnya dapat berlangsung secara aman dan terbuka dengan mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Aksi akhirnya dihentikan setelah situasi di lokasi semakin memanas. Massa kemudian meninggalkan Mapolres Kolaka.

Hingga aksi berakhir, Kapolres maupun Wakapolres Kolaka dilaporkan belum menemui massa untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan penahanan kendaraan maupun insiden yang terjadi selama aksi.

KMPD-Sultra meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar hukum penahanan kendaraan yang dipersoalkan masyarakat.

Selain itu, massa meminta dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan rekaman video, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang tersedia.

KMPD-Sultra menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan proses hukum, transparansi, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap penanganan persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka terkait kronologi kericuhan, tindakan personel di lapangan, maupun status hukum kendaraan yang dipersoalkan massa.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar