Daerah

Karyawan PT AIF Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Manajemen Didesak Ambil Sikap

Redaksi Diterbitkan 11:54 2 menit membaca
Ukuran Teks:

BAUBAU – Sibernesia.id

Manajemen PT Alam Insan Fortuna (PT AIF) didesak segera mengambil langkah konkret terkait dugaan pengabaian putusan pengadilan yang dilakukan salah satu karyawannya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial La Ode AS.

Desakan tersebut mencuat sebagai bentuk perhatian terhadap komitmen integritas perusahaan, khususnya dalam menjunjung nilai-nilai Core Values AKHLAK yang menjadi pedoman bagi lingkungan perusahaan dan anak usaha BUMN.

Sibernesia Logo

Berdasarkan salinan putusan pengadilan yang diterima, La Ode AS diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban pascaperceraian, di antaranya nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, serta nafkah anak dengan nominal Rp2,3 juta per bulan kepada mantan istrinya.

Namun, dalam pelaksanaannya, La Ode AS disebut belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.

Ia disebut hanya menyalurkan nafkah anak sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah melalui proses mediasi. Bahkan, penyerahan pernyataan bersama disebut disaksikan secara langsung oleh pimpinan operasional dan HRD PT Alam Insan Fortuna di lapangan.

Kehadiran unsur manajemen dalam proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah diketahui di lingkungan internal perusahaan.

Pihak keluarga mantan istri kemudian berencana menempuh upaya hukum lanjutan untuk memastikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan kembali melaporkan dugaan pengabaian putusan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai alasan belum terpenuhinya seluruh kewajiban sebagaimana putusan pengadilan, La Ode AS memberikan klarifikasi tertulis.

Ia menyebut keterbatasan kemampuan finansial menjadi alasan dirinya hanya mampu memenuhi nafkah sebesar Rp1,8 juta per bulan.

“Iya bang, kemampuan saya untuk saat ini cuma Rp1,8 juta. Kebutuhan saya banyak juga, bang. Makanya kemampuan saya cuma itu saja,” ujar La Ode AS.

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga berharap manajemen PT AIF dapat melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan memberikan langkah sesuai ketentuan perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Mereka menilai penyelesaian persoalan secara internal penting untuk memastikan setiap karyawan tetap menghormati ketentuan hukum sekaligus menjaga integritas dan reputasi perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat PT Alam Insan Fortuna belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan tersebut maupun langkah internal yang akan diambil terhadap karyawan yang bersangkutan.

Laporan: Salmudin H

Tinggalkan komentar