BUTON UTARA – Sibernesia.id
Sambil menunggu proses pengalihan titik koordinat pangkalan bongkar muat ikan dari Buranga ke Waode Buri rampung, masyarakat nelayan Kecamatan Kulisusu Utara mendesak Bupati Buton Utara segera mengambil langkah konkret.
Mereka meminta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan Pelabuhan Lama Waode Buri sebagai bagian dari wilayah kerja Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mina Minanga.
Menurut nelayan, kebijakan tersebut diperlukan sebagai langkah daerah untuk memberikan kepastian administratif selama proses pengalihan titik koordinat dari Buranga ke Waode Buri masih berlangsung.
Desakan itu disampaikan Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, Laode Inal Slam, dalam pernyataan persnya, Kamis (1/10/2026).
“Kami menyadari pengalihan titik koordinat dari Buranga ke Waode Buri memerlukan proses dan waktu. Namun, selama menunggu itu selesai, kami tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati yang menetapkan Pelabuhan Lama Waode Buri sebagai bagian dari cakupan wilayah kerja Pangkalan Mina Minanga,” tegas Inal.
Inal menilai, langkah tersebut perlu ditempuh pemerintah daerah untuk memperjelas posisi Waode Buri dalam aktivitas perikanan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari solusi atas keresahan nelayan yang muncul akibat persoalan titik pangkalan.
Menurutnya, Waode Buri secara geografis dan sosial telah lama menjadi bagian dari aktivitas perikanan masyarakat Kulisusu Utara. Aktivitas bongkar muat dan pendaratan hasil tangkapan di lokasi tersebut bahkan telah berlangsung secara turun-temurun.
“Dengan peraturan ini, setidaknya ada dasar hukum yang jelas bahwa tempat itu sah digunakan untuk aktivitas bongkar muat, sehingga SDKP Kendari tidak lagi beralasan menahan dokumen kapal maupun menjatuhkan sanksi denda,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketiadaan kepastian administratif mengenai status Waode Buri selama ini berdampak terhadap nelayan yang melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
Kapal-kapal yang bersandar dan membongkar hasil tangkapan di Waode Buri disebut menghadapi penindakan, meskipun aktivitas tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat setempat.
Inal menegaskan, pihaknya tidak bermaksud meminta pemerintah daerah mengubah aturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah dinilai dapat mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sembari proses pengalihan koordinat tetap berjalan.
“Kami tidak meminta mengubah aturan pusat secara instan. Yang kami minta adalah kebijakan di tingkat daerah yang melindungi rakyatnya sendiri. Peraturan Bupati ini menjadi jembatan hukum sementara, agar roda kehidupan tidak berhenti, sementara proses pengalihan koordinat dari Buranga ke Waode Buri diselesaikan secara bertahap hingga ke tingkat pusat,” jelas Inal.
Forum Nelayan Kulisusu Utara meminta pemerintah daerah segera membahas dan mengkaji usulan tersebut bersama instansi teknis dan pihak terkait, sehingga kebijakan yang diterbitkan memiliki dasar kewenangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Bagi nelayan, kepastian tersebut dinilai penting karena aktivitas perikanan menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari laut.
“Ini adalah kewajiban Pemerintah Daerah melindungi warganya. Jangan biarkan nelayan terus dihukum karena tempat yang sudah mereka tempati seumur hidup belum tertulis di peta. Tetapkan sekarang: Waode Buri adalah bagian dari Mina Minanga. Selesaikan pengalihan Buranga ke Waode Buri sebagai langkah jangka panjang. Tapi sekarang, keluarkan peraturan itu,” pungkas Inal.
Laporan: Redaksi.


