JAKARTA – Sibernesia.id
Sentral Gerakan Mahasiswa Indonesia (SERAGAM Indonesia) secara resmi melaporkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), PT Ifishdeco Tbk, dan PT Sambas Minerals Mining ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut resmi diserahkan melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua SERAGAM Indonesia, Alwin Hidayat, menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat ini memuat desakan penegakan hukum terkait perluasan tersangka perorangan (beneficial owner) dalam kasus PT CNI.
Selain itu, mereka mendesak penetapan status tersangka korporasi bagi PT Ifishdeco Tbk dan PT Sambas Minerals Mining atas dugaan korupsi ekspor nikel ilegal periode 2017–2020.
Alwin membeberkan bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang tersangka perorangan dari unsur birokrasi dan surveyor pada 25 September 2026.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung berhasil menyita uang tunai pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI.
Menurut SERAGAM Indonesia, pengembalian uang sebesar Rp401,6 miliar tersebut membuktikan secara sah adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi.
Berdasarkan hukum pidana Indonesia, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan data resmi MODI Kementerian ESDM, Derian Sakmiwata menjabat sebagai Presiden Direktur/Komisaris Utama dengan kepemilikan 15,27 persen saham langsung, sedangkan Cherisha Sakmiwata Sampetoding menjabat sebagai Direktur Keuangan dengan kepemilikan 14,67 persen saham langsung.
Mayoritas sisa saham dikuasai oleh PT Ceria Prima Investama yang diduga dikendalikan oleh keluarga yang sama.
SERAGAM Indonesia menilai keduanya merupakan pengendali operasional aktif sekaligus Pemilik Manfaat Akhir (Beneficial Owner) dari PT CNI.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, SERAGAM Indonesia mendesak Kejagung untuk mengoyak tirai korporasi dan menetapkan Derian serta Cherisha sebagai tersangka perorangan.
Mereka juga didesak untuk dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena aliran dana ekspor nikel ilegal didugakuat disamarkan ke aset lain atau rekening pribadi.
Di sisi lain, SERAGAM Indonesia juga mendesak peningkatan status hukum bagi PT Ifishdeco Tbk dan PT Sambas Minerals Mining menjadi tersangka korporasi.
Desakan ini didasarkan pada pengembangan penyidikan Tim Jampidsus Kejagung di Kendari yang telah memeriksa saksi penting, termasuk Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara berinisial K, terkait tata kelola nikel di Kabupaten Konawe Selatan.
Penyidik diketahui telah membidik riwayat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta realisasi aktivitas ekspor nikel periode 2017–2019 milik kedua perusahaan tersebut.
Modus operandi yang ditemukan diduga identik dengan PT CNI, yakni mencantumkan alokasi pasar domestik dan luar negeri dalam RKAB, namun memanipulasi dokumen evaluasi izin bersama oknum Dinas ESDM demi meloloskan ekspor nikel ilegal dan menghindari kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
SERAGAM Indonesia menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Khusus untuk PT Ifishdeco Tbk, mereka juga meminta penyidik memperluas penyidikan ke ranah kerugian perekonomian negara terkait dugaan penyalahgunaan garis pantai di Desa Wadonggo sebagai pelabuhan bongkar muat ore nikel tanpa izin resmi yang merusak ekosistem laut dan mangrove.
Dalam tuntutan formalnya, SERAGAM Indonesia meminta Jaksa Agung RI dan Jampidsus untuk memanggil paksa dan menetapkan status tersangka terhadap Derian Sakmiwata dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding.
Mereka juga menuntut penetapan tersangka korporasi bagi PT Ifishdeco Tbk dan PT Sambas Minerals Mining.
Terakhir, mereka mendesak Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit forensik aliran dana.
Kemudian, berkoordinasi dengan BPK atau BPKP guna menghitung total nilai kerugian perekonomian negara akibat kerusakan ekologis pertambangan nikel di Kolaka dan Konawe Selatan.
Laporan: Redaksi.


