Hukum

Gelar Aksi di Bareskrim dan Kejagung, KMSJ Desak PT Palmina Ditangkap atas Dugaan Tambang Ilegal

Redaksi Diterbitkan 09:55 4 menit membaca
Ukuran Teks:

JAKARTA – SIBERNESIA.ID

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2026).

Aksi kemudian dilanjutkan ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan membawa tuntutan tegas, mendesak aparat penegak hukum segera menindak PT Palmina Adhikarya Sejati beserta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Sibernesia Logo

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas aktivitas pertambangan yang mereka nilai bertentangan dengan putusan pengadilan.

KMSJ menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, serta potensi kerugian negara.

Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertambangan antara PT Bososi Pratama dan PT Palmina Adhikarya Sejati.

Menurut Eghy, pihaknya membawa sejumlah dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) yang diklaim memperkuat posisi hukum PT Bososi Pratama sekaligus membantah klaim PT Palmina atas wilayah tambang yang dipersoalkan.

“Kedatangan kami hari ini membawa bukti otentik. Ada lima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bososi Pratama dan membatalkan klaim PT Palmina. Mulai dari Kasasi Nomor 1280/2023, PK Nomor 269/2024, Kasasi Nomor 1556/2025, Kasasi Nomor 5928/2025, hingga PK Nomor 623/2026,” tegas Eghy di hadapan massa aksi.

Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang dipersoalkan tersebut masih menjadi sorotan, meskipun KMSJ mengklaim telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan.

“Kami mendesak Bareskrim segera mengambil langkah hukum yang tegas. Jangan sampai putusan pengadilan hanya berhenti di atas kertas, sementara persoalan di lapangan tidak kunjung diselesaikan,” lanjutnya.

Selain mendesak penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, KMSJ juga menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal tersebut.

Eghy menyebut aktivitas itu berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar, mulai dari royalti pertambangan, pajak, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, besaran kerugian tersebut, menurut tuntutan KMSJ, masih perlu dihitung dan dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

KMSJ juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami menduga ada praktik mafia tambang yang terstruktur. Karena itu, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada aktivitas penambangannya, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujar Eghy.

Dalam orasinya, KMSJ turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dalam persoalan administrasi PT Palmina.

Dugaan tersebut, menurut KMSJ, perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dipandang sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian.

KMSJ juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Mereka mendesak agar penanganan perkara tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga menelusuri dugaan peran korporasi dan pihak-pihak yang disebut terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, KMSJ menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak PT Palmina Adhikarya Sejati beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan penguasaan lahan tanpa hak di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Kedua, meminta pelaksanaan dan tindak lanjut secara nyata terhadap lima putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar tuntutan KMSJ, sesuai dengan amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan laporan yang disebut masih dalam tahap kajian ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi persyaratan hukum. KMSJ juga meminta dugaan manipulasi administrasi yang menyeret oknum di Ditjen AHU dan Ditjen ESDM diusut secara transparan.

Keempat, meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.

Massa aksi membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.00 WIB setelah perwakilan KMSJ diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

KMSJ menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan dan tuntutan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Mereka berharap langkah tersebut tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi KMSJ, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan. Mereka meminta agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang kedudukan maupun kepentingannya.

KMSJ pun menegaskan akan terus menyuarakan persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar