KONAWE SELATAN – Sibernesia.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan didesak segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kelapa sawit yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di sejumlah desa di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut muncul menyusul informasi yang diterima media ini terkait dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan bibit sawit yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam RAB pengadaan disebutkan harga bibit sawit mencapai sekitar Rp65 ribu per pohon.
Namun, harga pembelian yang disebut-sebut direalisasikan hanya sekitar Rp30 ribu per pohon.
Jika informasi tersebut terbukti, terdapat selisih sekitar Rp35 ribu untuk setiap pohon. Sementara jumlah bibit yang diadakan diperkirakan mencapai hampir 10 ribu pohon dan tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kolono.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses perencanaan, penetapan harga, pengadaan hingga pertanggungjawaban anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, perkara dugaan penyimpangan pengadaan bibit sawit tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan di Kejari Konawe Selatan.
Karena itu, Kejari Konsel didorong untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah telah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Publik juga menunggu transparansi aparat penegak hukum terkait nilai anggaran, jumlah desa yang terlibat, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Jika dalam prosesnya Kejari Konawe Selatan mengalami kendala atau keterbatasan dalam penanganan perkara tersebut, penanganannya diharapkan dapat dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara terang karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait status penyidikan, nilai anggaran pengadaan, jumlah bibit yang direalisasikan, serta kemungkinan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Konawe Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas informasi dan dugaan tersebut.
Laporan: Redaksi


