Pendidikan

AMM Minta Dikbud Sultra Periksa Polemik Dugaan Pungutan di SMAN 2 Kendari

Redaksi Diterbitkan 07:32 2 menit membaca
Ukuran Teks:

KENDARI – Sibernesia.id

Aliansi Manifesto Mahasiswa (AMM) menilai polemik dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa di SMAN 2 Kendari belum sepenuhnya selesai hanya melalui klarifikasi pihak sekolah.

Sebelumnya, beredar rekaman percakapan yang memuat penyebutan nominal sekitar Rp2,5 juta.

Sibernesia Logo

Dalam klarifikasinya, Eli mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suaranya.

Namun, ia menjelaskan bahwa percakapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penerimaan siswa pada tahun berjalan, melainkan merupakan pengalaman pada tahun sebelumnya.

Bagi AMM, penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan baru mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penerimaan siswa pada periode sebelumnya.

AMM menegaskan tidak menyimpulkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah terbukti.

Namun, informasi yang beredar dinilai tetap perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

“Kalau disebut sebagai pengalaman tahun sebelumnya, tentu harus jelas pengalaman seperti apa, apakah pernah ada permintaan uang, untuk kepentingan apa, dan apakah memiliki dasar resmi,” ujar Gito Roles, perwakilan AMM.

Selain persoalan nominal Rp2,5 juta, AMM juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka terkait pembayaran sebesar Rp1,3 juta yang dalam klarifikasi disebut diperuntukkan bagi seragam atau atribut siswa.

Menurut AMM, penjelasan tersebut perlu disertai dasar kebijakan, rincian pembayaran, mekanisme pemungutan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

AMM kemudian mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penerimaan siswa di SMAN 2 Kendari.

Pemeriksaan tersebut, kata AMM, penting untuk memastikan kesesuaian proses penerimaan siswa, ketentuan biaya, data pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut dengan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Klarifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan,” tegas Gito.

AMM berharap persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses penerimaan siswa di SMAN 2 Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, Sibernesia.id belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak SMAN 2 Kendari terkait dugaan pungutan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar