Daerah

Ketua Forum Nelayan Kulut Soroti Penindakan SDKP Kendari, Minta Gubernur Sultra Turun Tangan

Redaksi Diterbitkan 03:50 4 menit membaca
Ukuran Teks:

BUTON UTARA — Sibernesia.id

Penindakan terhadap sejumlah nelayan dan pemilik kapal pelingkar asal Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari menuai sorotan.

Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, La Ode Inal Slam, menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penindakan tersebut, mulai dari prosedur pemeriksaan, penahanan dokumen kapal hingga persoalan pembayaran denda.

Sibernesia Logo

Menurut Inal, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pemilik kapal, tetapi juga mengancam mata pencaharian ratusan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas perikanan.

Ia mengatakan, sejak awal September 2026, sejumlah kapal pelingkar yang beraktivitas di Pelabuhan Waode Buri dipanggil oleh pihak SDKP Kendari.

Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak diawali dengan surat peringatan tertulis yang secara jelas menjelaskan dugaan pelanggaran maupun kesempatan bagi pemilik kapal untuk melakukan perbaikan.

“Langsung diperiksa, kemudian dokumen kapal ditahan. Kami mempertanyakan dasar dan prosedurnya, termasuk sampai kapan dokumen tersebut dikembalikan,” kata Inal, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai penahanan dokumen kapal berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan karena kapal tidak dapat beroperasi secara normal.

“Ini bukan hanya soal dokumen. Ketika dokumen kapal ditahan, nelayan kehilangan kemampuan untuk berlayar dan mencari nafkah. Artinya, mata pencaharian mereka ikut dilumpuhkan,” ujarnya.

Inal juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta kepada sejumlah pemilik kapal.

Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran tersebut apabila benar terdapat uang yang diserahkan melalui pihak ketiga dan bukan melalui mekanisme resmi penerimaan negara.

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jika memang merupakan denda atau kewajiban kepada negara, harus jelas dasar hukumnya, mekanisme pembayarannya, serta bukti penerimaan negaranya. Mengapa harus melalui perantara?” tegasnya.

Menurut Inal, sebagian pemilik kapal yang berada dalam kondisi terdesak disebut telah menyerahkan uang tersebut dengan harapan dokumen kapal dapat dikembalikan sementara.

Namun, ia mempertanyakan status uang tersebut apabila tidak terdapat bukti penerimaan negara yang sah.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini praktik yang mencurigakan. Mengapa lewat perantara? Di mana pertanggungjawabannya?” katanya.

Selain persoalan prosedur dan pembayaran, Inal juga mempersoalkan adanya dugaan ketidakmerataan dalam penindakan.

Ia menyebut terdapat kapal-kapal yang melakukan aktivitas serupa di kawasan lain di Buton Utara, namun menurutnya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kalau aturan memang harus ditegakkan, maka harus diberlakukan kepada semua pihak secara konsisten. Jangan sampai hanya kelompok tertentu yang menjadi sasaran,” ujarnya.

Menurut Inal, perbedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih.

Inal juga menjelaskan bahwa sistem perikanan yang selama ini dijalankan masyarakat melibatkan pemilik rompong dan pihak-pihak lain yang memiliki pembagian hasil.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh beban kerugian akibat penindakan dibebankan kepada pemilik kapal semata.

Ia menyebut penahanan kapal dan dokumen telah berdampak terhadap penghasilan masyarakat, bahkan berpotensi mengganggu kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan.

“Kerugian bukan hanya dialami pemilik kapal. Ada nelayan, pemilik rompong dan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Ketika kapal berhenti, semuanya ikut terdampak,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Inal mengatakan masyarakat tengah menyiapkan laporan kepada Ombudsman RI.

Selain itu, pihaknya mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar meminta penjelasan dan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Ada sejumlah hal yang diminta masyarakat untuk ditindaklanjuti, antara lain:

Pertama, Memastikan status dan dasar hukum penahanan dokumen kapal.

Kedua, Meninjau kembali sanksi yang dijatuhkan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.

Ketiga, Menelusuri mekanisme pembayaran uang yang disebut diserahkan melalui pihak ketiga.

Keempat, Memastikan seluruh penerimaan yang menjadi hak negara masuk melalui mekanisme resmi.

Kelima, Memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha perikanan.

Keenam, Menjamin masyarakat mendapatkan proses pemeriksaan dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan, serta

Ketujuh, Mendorong penyelesaian akar persoalan dengan memperjelas status dan fungsi Pelabuhan Waode Buri sebagai pangkalan aktivitas kapal nelayan.

“Aturan dibuat untuk memberikan kepastian dan ketertiban, bukan untuk menekan masyarakat. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegas Inal.

Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak penegakan hukum maupun pengawasan terhadap aktivitas perikanan.

Namun, pengawasan menurutnya harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum kepada nelayan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Rakyat kecil bisa merasa dihukum tanpa mendapatkan proses yang jelas. Kami tidak akan diam. Persoalan ini akan terus kami kawal melalui jalur yang sesuai sampai ada kejelasan dan penyelesaian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDKP Kendari belum memberikan tanggapan atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara tersebut.

Tinggalkan komentar