BUTON SELATAN – Sibernesia.id
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Bari’u, angkat bicara menanggapi adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Buton, terkait dugaan pengarahan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
La Bari’u secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan, informasi mengenai adanya dugaan pengarahan sekolah untuk berbelanja kepada penyedia tertentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut La Bari’u, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan selama ini berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga membantah adanya intervensi atau pengondisian terhadap sekolah dalam memilih penyedia barang dan jasa, baik pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
“Saya tidak pernah menyuruh, mengintervensi, ataupun mengarahkan sekolah untuk berbelanja kepada penyedia tertentu,” tegas La Bari’u, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila sebelumnya terdapat arahan kepada kepala sekolah terkait pemilihan penyedia, hal tersebut menurutnya sebatas imbauan administratif yang bersifat normatif.
Arahan itu, kata dia, diberikan agar sekolah memastikan barang atau jasa yang dibutuhkan dapat tersedia dan dikirim tepat waktu sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.
“Yang saya sampaikan kepada pihak sekolah adalah bagaimana memilih tempat pembelian yang mampu menyediakan dan mengirimkan barang tepat waktu. Tidak ada penunjukan komoditas maupun penyedia tertentu,” jelasnya.
La Bari’u menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu dalam proses pengadaan yang menggunakan dana BOSP.
Ia bahkan menyatakan siap memberikan dukungan terhadap proses pemeriksaan apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Kami siap kooperatif dan mendukung pemeriksaan yang objektif oleh aparat penegak hukum. Ini penting untuk membuktikan bahwa tata kelola dana BOSP di Kabupaten Buton Selatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada konflik kepentingan maupun praktik monopoli,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pengarahan pengadaan kepada penyedia tertentu tidak benar.
“Informasi mengenai pengarahan itu sepenuhnya tidak benar. Saya tidak pernah sekalipun mengarahkan sekolah untuk belanja melalui penyedia tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, La Bari’u meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip check and balance serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap laporan atau pengaduan yang masih dalam proses penanganan.
Menurutnya, klarifikasi dan komunikasi formal tetap diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Komunikasi formal akan terus kami buka demi meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.
Laporan: Salmudin.H


